Palembang — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua sopir yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi penertiban terhadap aktivitas pertambangan dan pengangkutan batubara tanpa izin.
Kedua sopir diamankan bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut batubara.
Terungkap dalam Operasi Penertiban
Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalur angkutan batubara.
Saat diperiksa, kendaraan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi terkait asal-usul dan izin pengangkutan batubara.
Petugas kemudian mengamankan sopir beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Selain dua sopir, polisi juga menyita truk yang digunakan untuk mengangkut batubara serta muatan yang dibawa.
Barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk proses penyelidikan.
Penyidik akan mendalami asal batubara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Upaya Penegakan Hukum
Polda Sumsel menegaskan komitmennya dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal juga dilakukan untuk menjaga tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Ancaman Sanksi Hukum
Para pelaku yang terbukti terlibat dalam pengangkutan batubara ilegal dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan.
Proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terkait kasus tersebut terungkap.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Polda Sumsel mengimbau para pelaku usaha pertambangan dan transportasi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal dan bertanggung jawab.
