Bos kafe berinisial MA (36) dan rekannya inisial FN (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganiaya sadis karyawati inisial FT (13) hingga tewas. Korban masih berstatus anak di bawah umur.
Dilansir detikSulsel, Sabtu (30/3/2024), penganiayaan itu terjadi di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang pada Rabu (27/3/) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi telah mengamankan kedua pelaku.

“Kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan, Jumat (29/3).

Reza mengatakan MA memukul dan menendang korban di bagian perut. Korban dianiaya berulang kali oleh kedua pelaku.

“Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

By admin