JAKARTA, KOMPAS HUKUM (delapantoto) — Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH Indonesia Jentera), Bivitri Susanti, mengkritik rencana pemerintah yang akan segera mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Bivitri, penerapan KUHAP baru tersebut seharusnya didahului dengan reformasi kelembagaan yang komprehensif pada institusi penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kritik ini disampaikan Bivitri dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (19/11/2025). Ia menekankan bahwa tanpa reformasi struktural, potensi masalah dalam implementasi KUHAP baru akan meningkat.


Mengapa Reformasi Polri Harus Didahulukan?

 

Bivitri Susanti berargumen bahwa KUHAP yang baru memberikan kewenangan yang lebih besar kepada penyidik, terutama di tahap awal proses hukum. Kewenangan yang lebih besar ini harus diimbangi dengan akuntabilitas yang lebih ketat.

  • Risiko Penyalahgunaan Wewenang: Jika reformasi Polri tidak berjalan optimal, pemberian kewenangan yang lebih besar dalam KUHAP baru (misalnya terkait penyitaan atau penggeledahan) berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang.

  • Akuntabilitas dan Pengawasan Internal: Bivitri menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan internal di Polri, seperti Divisi Propam, agar benar-benar independen dan efektif dalam menindak anggotanya yang menyimpang.

  • Perubahan Mindset: Reformasi institusi harus disertai dengan perubahan mindset (pola pikir) seluruh anggota Polri, dari yang bersifat represif menjadi pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“KUHAP baru adalah alat canggih, tapi jika yang mengoperasikannya (institusi penegak hukum) belum direformasi secara total, maka alat itu bisa menjadi bumerang. Kewenangan besar harus diimbangi dengan akuntabilitas yang besar pula,” tegas Bivitri Susanti.

Tantangan Implementasi KUHAP Baru

 

KUHAP baru sendiri dijadwalkan akan mulai berlaku dalam beberapa tahun ke depan setelah disahkan. Beberapa perubahan substansial yang dibawa KUHAP baru:

  1. Penguatan Hak Tersangka: Adanya penguatan hak-hak tersangka dan korban dalam proses pidana.

  2. Keterlibatan Hakim: Keterlibatan hakim yang lebih awal dalam proses pra-penuntutan untuk mengawasi penyidikan.

Bivitri khawatir jika Polri belum sepenuhnya direformasi, perubahan-perubahan positif dalam KUHAP ini tidak akan tercermin dalam praktik di lapangan. Ia mendorong DPR RI untuk terus mengawal agenda reformasi Polri secara serius dan terukur.

By admin