Jakarta — Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap larangan AI instan di sekolah sebagai upaya menjaga kualitas proses belajar siswa.
Anggota Komisi X DPR menilai penggunaan AI instan di sekolah secara berlebihan dapat membuat siswa menjadi kurang terbiasa berpikir kritis dan mandiri.
Menurut mereka, teknologi kecerdasan buatan tetap memiliki manfaat dalam pendidikan, namun penggunaannya perlu diatur agar tidak mengurangi proses pembelajaran.
Komisi X DPR Soroti Penggunaan AI Instan di Sekolah
Komisi X DPR menilai larangan AI instan di sekolah perlu dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan antara teknologi dan kemampuan berpikir siswa.
Penggunaan teknologi pendidikan memang dapat membantu proses belajar, tetapi siswa tetap perlu didorong untuk memahami materi secara mandiri.
Karena itu, sekolah diharapkan dapat mengatur pemanfaatan AI agar tidak menggantikan proses berpikir siswa.
Agar Siswa Tidak Malas Berpikir
Menurut Komisi X DPR, pembatasan penggunaan AI instan di sekolah bertujuan agar siswa tetap aktif dalam proses belajar.
Siswa diharapkan tetap mengembangkan kemampuan analisis, pemecahan masalah, dan kreativitas.
Kemampuan tersebut dinilai penting untuk mendukung perkembangan pendidikan di era digital.
Perlu Aturan Penggunaan Teknologi Pendidikan
Komisi X DPR juga menilai perlu adanya pedoman atau aturan yang jelas mengenai penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam kegiatan belajar di sekolah.
Dengan adanya aturan tersebut, pemanfaatan teknologi dapat tetap mendukung pendidikan tanpa mengurangi kemampuan berpikir siswa.
Melalui pengaturan yang tepat, penggunaan AI di sekolah diharapkan dapat membantu proses belajar sekaligus menjaga kualitas pendidikan.
