Jakarta — Aparat memberikan peringatan keras kepada pelaku pungutan liar (pungli) yang memanfaatkan road barrier di kawasan Kota Tua Jakarta. Praktik ilegal ini dinilai merusak ketertiban, mencederai rasa aman pengunjung, dan mengganggu citra kawasan heritage yang menjadi etalase sejarah ibu kota.
Langkah tegas ini ditegaskan sebagai upaya memulihkan fungsi ruang publik—bahwa pengaturan lalu lintas dan keselamatan bukan komoditas untuk diperdagangkan.
Modus dan Dampak di Lapangan
Di sejumlah titik, oknum diduga memungut uang dengan dalih membantu akses kendaraan atau “pengaturan” sementara di sekitar pembatas jalan. Padahal, road barrier dipasang untuk keamanan dan kelancaran, bukan untuk membuka ruang transaksi liar.
Dampaknya nyata: wisatawan merasa tertekan, pengendara bingung, dan pedagang resmi ikut terdampak karena arus pengunjung terganggu. Ruang publik yang seharusnya ramah berubah menjadi area cemas.
Penertiban dan Penegakan
Pemerintah daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan akan menindak tegas setiap praktik pungli. Penertiban dilakukan berkelanjutan, disertai patroli rutin dan penataan ulang titik pembatas agar tidak disalahgunakan.
Aparat juga membuka kanal aduan bagi warga dan wisatawan untuk melaporkan pungli secara aman. Bukti dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Keamanan Publik dan Citra Wisata
Kota Tua adalah ruang bersama—tempat sejarah, budaya, dan ekonomi bertemu. Keamanan publik menjadi prasyarat utama agar wisata tumbuh sehat. Tanpa pungli, pengunjung merasa nyaman; tanpa intimidasi, pedagang resmi bernafas lega; tanpa transaksi ilegal, aturan bekerja sebagaimana mestinya.
Penertiban ini sekaligus menjaga citra Jakarta sebagai kota wisata yang tertib dan bersahabat.
Human Interest: Melindungi yang Rentan
Banyak korban pungli memilih diam—takut ribut, tak ingin liburan terganggu. Pedagang kecil pun sering terhimpit, tak berdaya menolak praktik ilegal di depan lapak mereka. Peringatan keras ini adalah pesan perlindungan: negara hadir untuk mereka yang memilih tertib.
Ajakan Partisipasi Publik
Pemda mengajak semua pihak—warga, komunitas, pelaku usaha, dan pengunjung—ikut menjaga ketertiban. Laporkan pungli, patuhi rambu, dan dukung pengelolaan kawasan yang adil.
Penutup
Peringatan keras kepada pelaku pungli road barrier di Kota Tua adalah langkah penting membersihkan ruang publik dari praktik ilegal. Ketika aturan ditegakkan dan partisipasi publik menguat, kawasan bersejarah ini kembali menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat.
